Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Enam Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

by Teguh Imam Suyudi
28 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
enam-pejabat-antam-divonis-8-tahun-korupsi-emas

Ilustrasi emas (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Kerugian Negara Capai Rp3,31 Triliun

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 27/05/2025, Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 9 tahun penjara dan denda yang sama.

Siapa Saja Terdakwa?

Keenam terdakwa merupakan mantan pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yaitu:

  1. Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
  2. Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
  3. Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
  4. Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
  5. Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
  6. Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara.

Modus Korupsi: Kerja Sama Ilegal dengan Pihak Ketiga

Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Antam dan pihak ketiga (toko emas, perorangan, atau perusahaan non-kontrak karya) dalam pengelolaan emas cucian dan peleburan emas. Kerja sama ini tidak melalui kajian bisnis, legal, risiko, atau persetujuan direksi, sehingga merugikan negara.

Selain enam pejabat Antam, tujuh orang dari pihak swasta juga terlibat dan akan menjalani sidang terpisah pada Rabu (28/5/2025).

READ  DPR Resmi Sahkan UU APBN 2027 dengan Postur Belanja Negara Rp 4.106,26 Triliun

Pertimbangan Hakim: Faktor Berat dan Ringan

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Memberatkan: Perbuatan terdakwa merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
  • Meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif, dan beberapa berusia lanjut.
Tags: 31 triliunKasus korupsi tata kelola emasKerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPejabat Antam divonis penjaraVonis 8 tahun korupsi emas
Previous Post

Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha

Next Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved