Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Enam Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

by Teguh Imam Suyudi
28 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
enam-pejabat-antam-divonis-8-tahun-korupsi-emas

Ilustrasi emas (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Kerugian Negara Capai Rp3,31 Triliun

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 27/05/2025, Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 9 tahun penjara dan denda yang sama.

Siapa Saja Terdakwa?

Keenam terdakwa merupakan mantan pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yaitu:

  1. Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
  2. Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
  3. Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
  4. Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
  5. Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
  6. Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara.

Modus Korupsi: Kerja Sama Ilegal dengan Pihak Ketiga

Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Antam dan pihak ketiga (toko emas, perorangan, atau perusahaan non-kontrak karya) dalam pengelolaan emas cucian dan peleburan emas. Kerja sama ini tidak melalui kajian bisnis, legal, risiko, atau persetujuan direksi, sehingga merugikan negara.

Selain enam pejabat Antam, tujuh orang dari pihak swasta juga terlibat dan akan menjalani sidang terpisah pada Rabu (28/5/2025).

READ  Kompol Cosmas Dipecat Polri Usai Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis

Pertimbangan Hakim: Faktor Berat dan Ringan

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Memberatkan: Perbuatan terdakwa merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
  • Meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif, dan beberapa berusia lanjut.
Tags: 31 triliunKasus korupsi tata kelola emasKerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPejabat Antam divonis penjaraVonis 8 tahun korupsi emas
Previous Post

Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha

Next Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Menurut Vivin, pembayaran tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam mengelola dana peserta secara amanah di tengah tekanan ekonomi. Dan dari semua klaim yang ada, klaim kesehatan menjadi yang paling dominan diajukan peserta pada saat ini. Kondisi ini sejalan dengan tren industri yang juga mencatat peningkatan klaim kesehatan akibat tekanan inflasi medis.

Jaga Amanah, Prudential Syariah Bayar Klaim dan Manfaat Rp 1 Triliun pada Kuartal II-2025

17 September 2025 | 14:41
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

17 September 2025 | 08:34
kepala danantara

Pemerintah Mau Tambah Saham 12% di Freeport, Gratis!

17 September 2025 | 09:02
Sarah Sadiqa dan Mira Tayyiba Tiba di Istana Jelang Pelantikan Pejabat

Sarah Sadiqa dan Mira Tayyiba Tiba di Istana Jelang Pelantikan Pejabat

17 September 2025 | 14:42
bank mandiri

Dapat Rp55 T dari Dana Rp200 T Menkeu, Ini Rencana Bank Mandiri

17 September 2025 | 09:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved