Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Enam Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

by Teguh Imam Suyudi
28 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
enam-pejabat-antam-divonis-8-tahun-korupsi-emas

Ilustrasi emas (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Kerugian Negara Capai Rp3,31 Triliun

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 27/05/2025, Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 9 tahun penjara dan denda yang sama.

Siapa Saja Terdakwa?

Keenam terdakwa merupakan mantan pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yaitu:

  1. Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
  2. Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
  3. Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
  4. Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
  5. Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
  6. Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara.

Modus Korupsi: Kerja Sama Ilegal dengan Pihak Ketiga

Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Antam dan pihak ketiga (toko emas, perorangan, atau perusahaan non-kontrak karya) dalam pengelolaan emas cucian dan peleburan emas. Kerja sama ini tidak melalui kajian bisnis, legal, risiko, atau persetujuan direksi, sehingga merugikan negara.

Selain enam pejabat Antam, tujuh orang dari pihak swasta juga terlibat dan akan menjalani sidang terpisah pada Rabu (28/5/2025).

READ  Aset Milik Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas di PT Antam Disita Kejagung

Pertimbangan Hakim: Faktor Berat dan Ringan

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Memberatkan: Perbuatan terdakwa merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
  • Meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif, dan beberapa berusia lanjut.
Tags: 31 triliunKasus korupsi tata kelola emasKerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPejabat Antam divonis penjaraVonis 8 tahun korupsi emas
Previous Post

Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha

Next Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved