Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

YLKI: Komnsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Ayam Goreng Widuran

by Redaksi
28 Mei 2025 | 20:33
in Daerah
kremes nonhalal

Foto: tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa konsumen Ayam Goreng Widuran Solo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi jika terbukti rumah makan menyampaikan informasi yang tidak sesuai terkait kehalalan produk.

“Bagi konsumen terbuka peluang untuk melakukan upaya tuntutan ganti rugi ke pelaku usaha yang telah menyampaikan informasi tidak sesuai soal kehalalan produknya,” ujar Rio kepada media, Selasa (27/5/2025).

Rio menambahkan, manajemen Ayam Goreng Widuran bisa dijerat pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Perbuatan yang dilarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label,” jelasnya.

“Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999,” sambungnya.

YLKI pun menyatakan kesiapannya menerima aduan konsumen yang merasa dirugikan. “Kami terbuka kalau ada konsumen yang mengadu ke YLKI,” kata Rio.

Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan usai diketahui bahwa menu kremesan mereka diduga digoreng menggunakan minyak babi, meski tidak ada label nonhalal sebelumnya. Setelah kasus viral, manajemen restoran mencantumkan label ‘Non Halal’ di media sosial dan Google Review, serta menyampaikan permohonan maaf.

READ  Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu
Tags: ayam goreng widurankremes nonhalalylki
Previous Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post

BPJPH: Ayam Widuran Solo Bisa Disanksi Peringatan Tertulis

Next Post
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

BPJPH: Ayam Widuran Solo Bisa Disanksi Peringatan Tertulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
KNKI VI dan AICIMDS 2026 Soroti Transformasi Komunikasi Islam di Era Digital Global, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie Tekankan Kolaborasi Akademik Internasional

KNKI VI dan AICIMDS 2026 Soroti Transformasi Komunikasi Islam di Era Digital Global, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie Tekankan Kolaborasi Akademik Internasional

13 Agustus 2026 | 13:34
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Menurut Irfan, temuan arkeologis pada rentang abad ke-7 hingga ke-8 Masehi tersebut memberikan jarak waktu sekitar tujuh abad jika dikomparasikan dengan narasi sejarah yang kerap menyebutkan bahwa Islam baru mengakar kuat sebagai sebuah entitas politik atau kerajaan pada kisaran abad ke-13 dan ke-15 Masehi. Rentang waktu yang membentang sangat luas tersebut, menjadi ruang kosong sejarah yang amat esensial untuk segera digali oleh para arkeolog guna memahami pola hidup masyarakat penyebar Islam terdahulu.

Situs Bongal Jadi Bukti Islam Sudah Masuk Nusantara Abad 7/8 M

13 Agustus 2026 | 13:59
Sebelumnya, LRT Jakarta sepanjang 5,8 kilometer yang telah beroperasi sejak 2019, menghubungkan lima stasiun eksisting. Kelapa Gading, Boulevard Utara Summarecon Mall, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian, dan Velodrome. Panjang lintasan itu akan bertambah menjadi 12,2 kilometer apabila LRT Jakarta Fase 1B, yang melintasi Stasiun Rawamangun, Pramuka, Kayu Manis, Matraman, dan Manggarai, telah diresmikan

LRT Jakarta Fase 1B Direncanakan Beroperasi Pada 26 Agustus 2026

13 Agustus 2026 | 15:15
Adanya kesenjangan tersebut meningkatkan risiko masyarakat terpapar penawaran keuangan yang tidak dipahami dengan baik. Modusnya antara lain tawaran keuntungan investasi, grup sinyal berbayar, hingga penipuan yang menggunakan nama dan identitas perusahaan berizin.

Pemahaman Akan Produk dan Layanan Keuangan Masyarakat Masih Lemah

13 Agustus 2026 | 15:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved