Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

YLKI: Komnsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Ayam Goreng Widuran

by Abdullah Suntani
28 Mei 2025 | 20:33
in Daerah
kremes nonhalal

Foto: tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa konsumen Ayam Goreng Widuran Solo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi jika terbukti rumah makan menyampaikan informasi yang tidak sesuai terkait kehalalan produk.

“Bagi konsumen terbuka peluang untuk melakukan upaya tuntutan ganti rugi ke pelaku usaha yang telah menyampaikan informasi tidak sesuai soal kehalalan produknya,” ujar Rio kepada media, Selasa (27/5/2025).

Rio menambahkan, manajemen Ayam Goreng Widuran bisa dijerat pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Perbuatan yang dilarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label,” jelasnya.

“Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999,” sambungnya.

YLKI pun menyatakan kesiapannya menerima aduan konsumen yang merasa dirugikan. “Kami terbuka kalau ada konsumen yang mengadu ke YLKI,” kata Rio.

Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan usai diketahui bahwa menu kremesan mereka diduga digoreng menggunakan minyak babi, meski tidak ada label nonhalal sebelumnya. Setelah kasus viral, manajemen restoran mencantumkan label ‘Non Halal’ di media sosial dan Google Review, serta menyampaikan permohonan maaf.

READ  Selat Muria Muncul Lagi? Ini Kata Badan Geologi
Tags: ayam goreng widurankremes nonhalalylki
Previous Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post

BPJPH: Ayam Widuran Solo Bisa Disanksi Peringatan Tertulis

Next Post
bpjph ayam widuran

BPJPH: Ayam Widuran Solo Bisa Disanksi Peringatan Tertulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

berbagai-tipe-rombongan-di-mal

Berbagai Tipe Rombongan di Mal, Apa yang Mereka Cari?

26 Juli 2025 | 21:00
innalillahi-mantan-menteri-agama-suryadharma-ali-wafat

Innalillahi, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Wafat di Jakarta

31 Juli 2025 | 09:00
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Cara Mengaktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK – Panduan Lengkap

30 Juli 2025 | 21:00
Menurut Yukki, tingginya biaya logistik nasional ini tidak terlepas dari ketersediaan infrastruktur logistik yang belum terintegrasi dan merata, serta rantai pasok yang belum efisien.

Ini Penyebab Biaya Logistik Indonesia Tertinggi di ASEAN

31 Juli 2025 | 17:16
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Ganjar dan Gibran Hadir, PDIP Gelar Konsolidasi Kepala Daerah

Sekjennya Divonis 3,5 Tahun, Elit PDIP Bungkam Soal Kongres

31 Juli 2025 | 09:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved