Jakarta, CoreNews.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib cek rekening! Gaji ke-13 tahun 2025 resmi cair mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dengan total 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat/daerah, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan:
✔ Gaji pokok
✔ Tunjangan melekat
✔ Tunjangan kinerja (100%)
Contoh untuk ASN Pusat:
- Golongan IIIa (Rp2,7–4,5 juta) → Gaji ke-13 ≈ Rp4–7 juta
- Golongan IVe (Rp3,8–6,3 juta) → Gaji ke-13 ≈ Rp6–9 juta
Pensiunan dapat uang pensiun 1 bulan penuh.
Kapan Cair?
- Gaji ke-13: 2 Juni 2025 (bersamaan gaji bulanan).
- THR PNS: Sudah cair 17 Maret 2025.
Cek Rekening!
Jika belum masuk, segera hubungi:
- Bendahara instansi (ASN aktif)
- Taspen (pensiunan) di www.taspen.co.id.
Info lengkap? Lihat daftar gaji PNS 2025 di situs Kemenkeu.













