Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

UEFA Resmi Ubah Format Liga Champions, Begini Sistem Barunya

by Redaksi
3 Juni 2025 | 19:26
in Olah Raga
psg-juara-liga-champions-2025-hajar-inter-milan-5-0

Ilustrasi Liga Champions (Gambar Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – UEFA akan menerapkan aturan baru terkait laga kandang dan tandang di fase gugur Liga Champions mulai musim 2025/2026. Tim dengan peringkat tertinggi di fase liga akan selalu mendapat keuntungan bermain leg kedua di kandang, mulai dari babak 16 besar hingga semifinal.

Aturan baru ini merespons ketidakadilan yang terjadi pada musim 2024/2025, di mana meskipun Barcelona dan Arsenal finis lebih tinggi dari Inter Milan dan PSG di fase liga, mereka tetap harus menjadi tuan rumah lebih dulu karena adanya undian ulang di perempatfinal dan semifinal.

“Intinya, tim dengan peringkat fase liga tertinggi akan selalu menjadi tuan rumah di leg kedua dalam sebuah pertandingan fase gugur,” tulis laporan ESPN, Selasa (3/6/2025).

Sebagai ilustrasi, jika Real Madrid finis di posisi teratas fase liga, maka mereka akan bermain leg kedua di kandang pada setiap fase gugur, selama terus melaju.

Perubahan ini telah disepakati dalam rapat Komite Kompetisi Klub UEFA sebelum final Liga Champions dan akan disahkan secara resmi oleh Komite Eksekutif UEFA paling lambat 28 Agustus 2025, bertepatan dengan pengundian fase liga musim baru.

UEFA berharap aturan ini akan memacu klub-klub tampil maksimal sejak awal demi posisi klasemen tertinggi, karena akan berpengaruh besar pada keuntungan di fase gugur.

Selain Liga Champions, aturan serupa juga akan diberlakukan di Liga Europa dan UEFA Conference League.

READ  Indonesia Juara Grup A dan Lolos ke Semifinal ASEAN U-23 2025
Tags: aturan baru liga champions
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Benyamin S Award untuk Apresiasi Kelurahan Terbaik

Next Post

Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi PD 2026

Next Post
timnas vs bahrain

Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi PD 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
saat ini investasi yang terjalin sekitar Rp 1 triliun, namun demikian Wanxinda berkomitmen menambah investasi hingga 1,5 miliar dolar AS atau Rp 2,3 triliun

Danareksa Kerjasama Dengan Waxinda Garap Industri EV

21 November 2023 | 19:42
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

17 April 2026 | 18:00
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved