Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10 Persen dari Klaim Biaya Kesehatan

by Redaksi
4 Juni 2025 | 19:31
in Keuangan
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Ubah Nama

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10 persen dari klaim biaya kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Dalam SEOJK tersebut diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6/2025).

SEOJK 7/2025 mengatur bahwa peserta asuransi wajib menanggung sebagian biaya klaim, yaitu paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimum biaya sendiri untuk rawat jalan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim, dan untuk rawat inap sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim.

OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi jika telah disepakati bersama dengan pemegang polis dan dicantumkan dalam polis asuransi. Pembagian risiko atau co-payment ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) yang menggunakan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care), serta tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.

READ  Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta
Tags: Asuransiklaim biaya kesehatanOJK
Previous Post

Menteri Pertanian Pecat Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp27 Miliar

Next Post

Dua Warga Jakarta Timur Positif Covid-19, Sudah Dinyatakan Sembuh

Next Post
covid jakarta

Dua Warga Jakarta Timur Positif Covid-19, Sudah Dinyatakan Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
Menurut Prabowo kembali, lewat kebijakan tersebut, kas negara diproyeksikan bisa mengamankan potensi penghasilan hingga 150 miliar dolar AS. Nilai itu setara dengan Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS)

Pemerintah Bentuk Badan Ekspor Dengan Potensi Penghasilan Hingga 150 Miliar Dolar AS

20 Mei 2026 | 14:02
Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

20 Mei 2026 | 12:45
Dalam perspektif ekonomi syariah, potensi pengembangan lembaga penjaminan juga besar. Skema Kafalah dapat diperluas untuk mendukung pembiayaan UMKM syariah, koperasi syariah, BMT, serta rantai nilai halal. Penguatan penjaminan syariah akan melengkapi grand desain dan arsitektur keuangan syariah nasional, terutama dalam mendukung pengembangan sektor riil berbasis halal.

Transformasi dan Penguatan Industri Penjaminan untuk Mendorong Pembiayaan dan Mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan

20 Mei 2026 | 15:39
Sementara itu, harga emas di Pegadaian tetap naik. Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 masing-masing naik menjadi Rp 2.845.000, Rp 2.887.000, dan Rp 2.782.000 per gram. Ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian Jakarta, Rabu pukul 07.38 WIB. Sebelumnya, harga ketiganya di Pegadaian pada Selasa (19/5/2026) dicatat sebagai berikut. Harga emas UBS Rp 2.788.000, Antam Rp 2.861.000, dan Galeri24 Rp 2.756.000 per gram

Harga Emas Antam Turun, Harga Emas Pegadaian Naik

20 Mei 2026 | 10:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved