Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat yang mengancam ekosistem dunia. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia.”
Berdasarkan Perpres No. 81/2023 dan pengawasan pada 26–31 Mei 2025, ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Di Pulau Gag, PT GN beroperasi di hutan lindung. PT ASP menyebabkan pencemaran di Pulau Manuran dan Waigeo. PT KSM tambang di hutan produksi Pulau Kawe, dan PT MRP eksplorasi tanpa dokumen di Manyaifun dan Batang Pele.
KLH akan meninjau izin lingkungan, menempuh penegakan hukum pidana dan perdata, serta mempercepat penyusunan RTRW Papua Barat Daya berbasis KLHS. Hanif menyatakan, “Ini kawasan strategis nasional konservasi. Aktivitas harus sesuai hukum dan perlindungan lingkungan.”