Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dibuka Hari Ini, Ini Jalur Masuk dan Cara Daftarnya

by Teguh Imam Suyudi
16 Juni 2025 | 09:00
in Humaniora
pendaftaran-spmb-jakarta-2025-dibuka-jalur-dan-cara-daftar

Ilustrasi: PPDB jadi SPMB (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025). Warga Jakarta kini bisa mengakses jalur masuk sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK melalui laman resmi https://spmb.jakarta.go.id, dengan akun yang sudah terverifikasi.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, melalui akun Instagram resminya @Disdikdki, mengimbau calon peserta didik untuk segera mengaktifkan akun guna memilih sekolah tujuan sesuai jalur yang tersedia.

Jalur Masuk yang Dibuka Hari Ini:

  • Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas
  • Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik (SMP/SMA/SMK)
  • Jalur Domisili (SD)
  • Jalur Mutasi
  • SPMB Bersama Tahap Pertama (SMP/SMA/SMK Swasta)

Beberapa jalur tersebut akan ditutup pada 18 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, sehingga peserta diharapkan menyelesaikan proses administratif tepat waktu.

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang:

SD:

  • Afirmasi Prioritas Pertama: 16 Juni – 4 Juli 2025
  • Afirmasi Disabilitas & Domisili: 16 – 18 Juni 2025
  • Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025

SMP/SMA/SMK:

  • Afirmasi Prioritas Pertama: 16 Juni – 4 Juli 2025
  • Afirmasi Disabilitas & Prestasi: 16 – 18 Juni 2025
  • Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025

SPMB Bersama (Sekolah Swasta – SMP/SMA/SMK):

  • Tahap Pertama: 16 – 18 Juni 2025

Tahapan Pendaftaran SPMB Jakarta 2025:

  1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
    Calon peserta mengisi data di situs SPMB, memilih lokasi verifikasi, mengunggah dokumen (KK, rapor, ijazah, dll), dan mencetak bukti pengajuan akun.
  2. Cek Status Verifikasi Akun
    Dicek di situs yang sama menggunakan nomor peserta dan token.
  3. Aktivasi PIN/Token
    Setelah disetujui, PIN diganti menjadi password untuk akses login dan pemilihan sekolah.
  4. Pemilihan Sekolah Tujuan
    Peserta memilih sekolah sesuai jalur dan mencetak bukti pemilihan.
  5. Pemantauan Hasil Seleksi
    Hasil seleksi dapat dilihat melalui situs resmi berdasarkan jalur dan jenjang.
  6. Daftar Ulang Daring
    Jika diterima, peserta melakukan daftar ulang secara online dan mencetak bukti.
READ  Kemenag Pastikan Idul Fitri 2025 Sama dengan Muhammadiyah

Dinas Pendidikan mengingatkan masyarakat untuk memahami seluruh tahapan dan jadwal agar tidak ketinggalan. Informasi resmi hanya tersedia di situs:
https://spmb.jakarta.go.id

Tags: cara daftar SPMB Jakartajalur masuk sekolah JakartaPendaftaran SPMB Jakarta 2025spmb.jakarta.go.id
Previous Post

Prabowo Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut

Next Post

Perang Iran vs Israel: Dari Sekutu Dekat Jadi Musuh Bebuyutan

Next Post
Orang vs Israel

Perang Iran vs Israel: Dari Sekutu Dekat Jadi Musuh Bebuyutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved