Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidikan telah dimulai.
“Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi ini terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi, Senin (23/6/2025).
Ia menyatakan penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa para saksi. Informasi yang beredar menyebut mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat MPR pada 2019–2021.
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI,” kata Siti.