Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Agar Masyarakat Bijak Gunakan Pinjaman, Pindar Diminta OJK Perketat e-KYC

by Teguh Imam Suyudi
21 Juni 2025 | 09:00
in Bisnis
ojk-perketat-e-kyc-pindar-cegah-pinjaman-online-ilegal

Ilustrasi: Pinjol (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform pinjaman online (Pindar) memperketat electronic Know Your Customer (e-KYC) dan penilaian kemampuan bayar (repayment capacity) nasabah. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko gagal bayar (galbay) dan melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal.

Perkuat Mitigasi Risiko Pinjaman Online

Dalam aturan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, OJK mewajibkan Pindar melakukan:
✔ Credit scoring (penilaian kelayakan pinjaman)
✔ Batasi pinjaman sesuai kemampuan finansial peminjam
✔ Larang beri pinjaman ke nasabah yang sudah memiliki 3 pinjaman aktif

Selain itu, mulai 31 Juli 2025, Pindar wajib terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data SLIK akan jadi acuan penilaian kredit, sehingga risiko galbay bisa diminimalisir.

Imbauan OJK untuk Masyarakat

OJK mengingatkan masyarakat agar:
🔹 Hindari pinjaman online ilegal
🔹 Hitung kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman
🔹 Jangan sengaja tidak bayar utang

Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi tegas oleh OJK. Dengan regulasi ini, OJK berharap industri Pindar lebih transparan, sehat, dan akuntabel, sekaligus mendorong masyarakat meminjam untuk kebutuhan produktif.

READ  Permohonan Konversi BPR Muhammadiyah Menjadi BPR Syariah Masih Diproses
Tags: e-KYCgalbayOJKPindarpinjaman ilegalPinjaman OnlineSLIK OJK
Previous Post

Guru Besar UIN Jakarta Ajak Jemaah Rawat Kemabruran Haji

Next Post

Gedung DPR, Dinkes dan Kemenag Puncak Jaya Papua Dibakar OTK, Polisi Selidiki

Next Post
papua

Gedung DPR, Dinkes dan Kemenag Puncak Jaya Papua Dibakar OTK, Polisi Selidiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
phapros-peduli-bantuan-korban-bencana-indonesia

Phapros Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Indonesia

14 Oktober 2026 | 08:00
Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

15 Oktober 2026 | 16:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved