Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penceramah Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan distribusi kuota haji 2024.
“Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji. Yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak lain yang turut diminta keterangan. “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kooperatif dan menyampaikan informasi,” ujarnya.
KPK menyebut ada lima laporan terkait dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan berasal dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk Front Pemuda Antikorupsi dan Amalan Rakyat.