Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kadis PUPR Sumut Terima Rp8 Miliar dari Proyek Jalan

by Redaksi
30 Juni 2025 | 14:19
in Hukum
pupr sumut

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima jatah sekitar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp8 miliaran,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Topan memerintahkan pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar, agar menunjuk M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) menjalankan proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Proses penunjukan dilakukan lewat pengaturan proses e-katalog.

KPK menemukan indikasi uang Rp2 miliar telah ditarik tunai oleh pihak perusahaan untuk dibagikan kepada berbagai pihak agar proyek bisa dimenangkan. “Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan,” jelas Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6). Dari enam orang yang diamankan, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Kelima tersangka ditahan 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

READ  KPK Duga Noel Terima Gratifikasi Lain di Kasus Pemerasan K3
Tags: Bobby Nasutionkadis PUPR Sumutkorupsi proyek jalan
Previous Post

Trump Desak Israel Hentikan Kasus Korupsi Netanyahu

Next Post

4 Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub 2025, Ini Daftarnya

Next Post
piala dunia antar klub 2025

4 Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub 2025, Ini Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Menurut Nixon, industri dengan senang hati menerima bila rencana penghapusan pungutan yang diusulkan dalam revisi UU P2SK disetujui dan berlaku nanti. Masing-masing bank akan bisa menghemat beban biaya yang digelontorkan.

Pungutan OJK Akan Dihapus Diganti dari Surplus BI dan LPS

7 April 2026 | 14:34
Arnoud van Doorn, Dulu Anti Islam, Kini Perkuat Islam

Arnoud van Doorn, Dulu Anti Islam, Kini Perkuat Islam

7 September 2023 | 19:37
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

6 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved