Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman MA, Selasa (1/7/2025).
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan tetap berlaku. Putusan dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu (25/6).
Helena terbukti membantu Harvey Moeis menampung hasil korupsi PT Timah sebesar Rp420 miliar dan mencuci uang dengan membeli aset mewah. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Perkara saat ini sedang dalam proses minutasi,” tulis MA.