Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

‎Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Usai PK Dikabulkan MA‎

by Abdullah Suntani
2 Juli 2025 | 21:37
in Hukum
Setya novanto

Foto: rmnewsid

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Akibatnya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
‎
‎”Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).
‎
‎Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025, setelah perkara didaftarkan sejak 6 Januari 2020, atau sekitar 1.956 hari proses berjalan.
‎
‎Setnov dinilai tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukumannya menjadi:
‎
‎”Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA.
‎
‎Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta, yang dikompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.
‎
‎”Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”
‎
‎Pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan juga dijatuhkan, terhitung sejak selesai masa pidana.

READ  MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
Tags: Korupsi e-KTPSetya Novanto
Previous Post

Dua Mahasiswa UGM Meninggal Saat KKN di Maluku Tenggara

Next Post

RI-Arab Saudi Bentuk Supreme Coordination Council

Next Post
Arab Saudi Resmi Gabung BRICS

RI-Arab Saudi Bentuk Supreme Coordination Council

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
klarifikasi-pbnu-korupsi-kuota-haji-kpk

Klarifikasi PBNU Soal Nama Institusi Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji: Minta KPK Beri Kepastian Hukum

15 September 2025 | 09:00
wings-group-plts-atap-36mwp

WINGS Group Pasang PLTS Atap 36 MWp, Gaspol Dukung Energi Bersih

3 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved