Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

‎Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Usai PK Dikabulkan MA‎

by Redaksi
2 Juli 2025 | 21:37
in Hukum
Setya novanto

Foto: rmnewsid

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Akibatnya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
‎
‎”Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).
‎
‎Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025, setelah perkara didaftarkan sejak 6 Januari 2020, atau sekitar 1.956 hari proses berjalan.
‎
‎Setnov dinilai tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukumannya menjadi:
‎
‎”Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA.
‎
‎Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta, yang dikompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.
‎
‎”Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”
‎
‎Pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan juga dijatuhkan, terhitung sejak selesai masa pidana.

READ  Ketua KPK Belum Terima Surat Hasto Soal Praperadilan
Tags: Korupsi e-KTPSetya Novanto
Previous Post

Dua Mahasiswa UGM Meninggal Saat KKN di Maluku Tenggara

Next Post

RI-Arab Saudi Bentuk Supreme Coordination Council

Next Post
Arab Saudi Resmi Gabung BRICS

RI-Arab Saudi Bentuk Supreme Coordination Council

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

25 September 2026 | 13:38
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved