Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fadli Zon: Pacu Jalur Akan Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

by Miroji
8 Juli 2025 | 15:27
in Nasional
Fadli Zon: Pacu Jalur Akan Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi viralnya video penari cilik pacu jalur yang sempat diklaim milik Malaysia. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan pacu jalur sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

“Ini sudah menjadi tugas Kementerian Kebudayaan untuk mencatatkan pacu jalur sebagai warisan budaya tak benda,” ujarnya saat konferensi pers di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Fadli mengapresiasi orisinalitas gerakan tari pacu jalur yang menuntut keseimbangan tinggi di ujung perahu. “Itu kan di ujung perahu ya, jadi pentingnya keseimbangan tubuh agar tidak jatuh,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa viralnya gerakan ini di media sosial membuktikan potensi budaya lokal dikenal secara global, layaknya fenomena ‘Gangnam Style’.

“Ini bentuk kebanggaan karena kebudayaan Indonesia telah dikenal masyarakat dunia,” tutup Fadli.

READ  Presiden Prabowo Angkat Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara
Tags: fadli zonPacu Jalurwarisan budaya tak benda
Previous Post

Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Next Post

Sakit Myalgia Menimpa 11.921 Jamaah Haji Indonesia

Next Post
Untuk mencegah dan menangani myalgia, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan jamaah haji. Di antaranya adalah memberikan waktu istirahat cukup bagi otot, mengompres area nyeri, melakukan peregangan ringan, serta menjaga hidrasi tubuh dengan minum air putih secara rutin.

Sakit Myalgia Menimpa 11.921 Jamaah Haji Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved