Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jamaah, sementara biaya yang harus dibayar calon jamaah setelah subsidi pemerintah menjadi sekitar Rp23,24 juta.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Namun, calon jamaah haji tidak perlu membayar seluruh biaya tersebut. Setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat pengelolaan dana haji dan subsidi pemerintah, biaya yang perlu disiapkan jamaah untuk pelunasan menjadi sekitar Rp23.248.825 per orang.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat penetapan BPIH antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026.
Pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan perhitungan awal, komponen biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai sekitar Rp26.248.825 per orang.
Angka tersebut kemudian berkurang setelah pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk komponen biaya di dalam negeri.
“Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta,” kata Dasco saat memimpin rapat penetapan biaya haji.
Dengan subsidi tersebut, komponen biaya dalam negeri yang menjadi beban jamaah turun menjadi sekitar Rp2,64 juta.
Dasco mengatakan komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo turut menghasilkan skema pembiayaan yang membuat biaya yang harus disiapkan jamaah menjadi lebih rendah.
BPIH 2027 mencapai Rp98,46 juta
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sekitar Rp43.817.526,35 per jamaah, atau 44,50 persen, berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Bipih digunakan untuk sejumlah kebutuhan penyelenggaraan haji, termasuk biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard dari syarikah, serta biaya hidup atau living cost jamaah.
Angka BPIH yang telah disepakati tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jamaah.
Bagaimana jamaah membayar?
Perhitungan biaya pelunasan memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jamaah sebesar Rp25 juta.
Selain itu, terdapat nilai manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.
Dengan memperhitungkan berbagai komponen tersebut serta subsidi pemerintah, calon jamaah diperkirakan perlu menyiapkan sekitar Rp23,24 juta untuk memenuhi kewajiban pelunasan.
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
“Yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” ujarnya.
Menurut Maman, komunikasi antara pimpinan DPR dan pemerintah menjadi bagian dari pembahasan formula pembiayaan haji.
Tujuannya, kata dia, adalah mengurangi beban yang harus ditanggung jamaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dengan penetapan BPIH tersebut, pemerintah dan DPR kini telah menyepakati struktur pembiayaan yang menentukan berapa besar biaya yang ditanggung jamaah dan berapa bagian yang berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Bagi calon jamaah, salah satu angka utama yang menjadi perhatian adalah biaya pelunasan. Setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat dan subsidi pemerintah, jumlah yang perlu disiapkan diperkirakan sekitar Rp23,24 juta per orang.













