Jakarta, CoreNews.id — Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diberlakukan pada semester II 2027. Saat ini, cukai MBDK telah masuk dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun. Untuk pemberlakuannya, pemerintah tengah melengkapi aturan-aturannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (9/10/2026). Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah belum memutuskan penerapan cukai MBDK. Menurut dia, keputusan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Penerapan cukai ketika ekonomi melambat berpotensi menambah beban masyarakat dan pelaku usaha. Kondisi tersebut juga dapat mendorong pemerintah kembali menggelontorkan subsidi dan insentif untuk menjaga aktivitas ekonomi. Tapi kini kebijakan telah berbeda.*












