Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Produk Impor Indonesia Mulai 1 Agustus

by Miroji
8 Juli 2025 | 16:37
in Internasional
Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Produk Impor Indonesia Mulai 1 Agustus

sumber foto: x

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden AS Donald J. Trump secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyatakan akan menerapkan tarif 32 persen untuk seluruh produk impor dari Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif hanya sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat,” tulis Trump dalam suratnya yang diunggah di akun Truth Social.

Trump menyebut kebijakan ini sebagai respons atas defisit perdagangan signifikan dan menyalahkan tarif serta hambatan non-tarif Indonesia. Ia mengundang Indonesia untuk memproduksi langsung di AS dan menjanjikan proses perizinan cepat.

“Jika karena alasan tertentu Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih… akan ditambahkan ke tarif 32 persen,” tegasnya.

Trump membuka peluang negosiasi, namun menekankan bahwa hubungan dagang harus adil dan timbal balik.

READ  Pengamat: Manuver Prabowo di BoP Perkuat Posisi Tawar Indonesia
Tags: Donald Trumptarif impor Indonesia
Previous Post

Sebagian Besar Bank Nasional Mengubah Target Bisnis

Next Post

Trump Ancam Tarif Tambahan 10% untuk Negara Pendukung Kebijakan BRICS

Next Post
Trump Ancam Tarif Tambahan 10% untuk Negara Pendukung Kebijakan BRICS

Trump Ancam Tarif Tambahan 10% untuk Negara Pendukung Kebijakan BRICS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pada tahap pertama, rekrutmen dibuka untuk 35.476 tenaga kerja. Sebanyak 30 ribu posisi manajer untuk KDKMP yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk 5.476 tenaga kerja untuk KNMP yang juga akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan status PKWT

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

17 April 2026 | 11:04
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
cimb-niaga-ai-agent-layanan-perbankan-personal

CIMB Niaga Gandeng Google Cloud dan Artefact Luncurkan AI Agent untuk Layanan Perbankan Personal

16 April 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved