Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

by Teguh Imam Suyudi
23 September 2026 | 09:00
in Bisnis
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Ilustrasi Uang dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

OJK menyebut tingginya suku bunga dan perlambatan permintaan menjadi faktor debitur belum menarik seluruh fasilitas kredit yang telah disetujui perbankan.

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fasilitas kredit perbankan yang belum ditarik debitur atau undisbursed loan mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.364 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tingginya undisbursed loan tidak semata-mata menunjukkan lemahnya kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit.

Suku Bunga Pengaruhi Penarikan Kredit

Menurut Dian, terdapat sejumlah faktor yang membuat debitur belum menarik fasilitas kredit yang telah disediakan bank. Faktor tersebut antara lain siklus bisnis, perkembangan proyek, serta pengelolaan arus kas perusahaan.

“Kenaikan suku bunga seiring penyesuaian BI Rate juga menjadi faktor yang menyebabkan debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/9/2026).

Kondisi tersebut terjadi karena meningkatnya biaya pendanaan dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas usaha. Selain itu, perlambatan permintaan juga membuat kebutuhan pendanaan perusahaan menjadi lebih rendah.

Dian menjelaskan sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi sektor dengan porsi kredit produktif terbesar. Besarnya undisbursed loan pada kedua sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan fasilitas pembiayaan untuk mendukung aktivitas usaha.

Likuiditas Tetap Mendukung Kredit

Dian menegaskan, insentif likuiditas tetap penting untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit.

Namun, tambahan likuiditas tidak otomatis berubah menjadi kredit. Realisasinya tetap bergantung pada permintaan, kesiapan pelaku usaha, kelayakan debitur dan proyek, serta pertimbangan bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.

READ  Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg Disertai KTP Mulai 1 Juni 2024
Tags: Kredit PerbankanOJKUndisbursed Loan
Previous Post

Schneider Electric Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Berkelanjutan

Next Post

Kemenag Hadirkan Regulasi dan Telepontren Agar Kekerasan Seksual di Pesantren Tidak Lagi Terjadi

Next Post
Menurut Basnang, regulasi dan Telepontren tersebut dihadirkan agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Namun demikian, pencegahan kekerasan di pesantren tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.

Kemenag Hadirkan Regulasi dan Telepontren Agar Kekerasan Seksual di Pesantren Tidak Lagi Terjadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
schneider-electric-modernisasi-jaringan-listrik-bebas-sf6

Schneider Electric Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Berkelanjutan

22 September 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved