Jakarta, CoreNews.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Bareskrim Polri segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Gelar perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan bahwa proses gelar perkara telah berjalan baik, dan oleh karena itu hasilnya sebaiknya tidak ditunda-tunda. “Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. Karena satu, prosesnya sudah baik, ini prosesnya sudah baik,” ujarnya kepada media, Rabu (9/7/2025).
Dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu (9/7), hadir pula pihak-pihak eksternal seperti ahli forensik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi III DPR RI, dan Ombudsman. Pihak UGM memaparkan adanya indikasi mencurigakan pada font, foto, dan logo dalam ijazah yang dipersoalkan.
“Itu yang dicek pembandingnya tidak hanya soal ijazah tapi soal semua berkasnya. Jadi ada kurang lebih 19 sampai 20 item pembanding di situ. Sehingga kita bisa tahu ini, betul enggak,” ujar Anam.
Sebelumnya, Bareskrim telah merampungkan penyelidikan dan menyimpulkan ijazah Jokowi adalah asli, baik dari SMAN 6 Solo maupun Fakultas Kehutanan UGM. Polisi juga menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.
Dalam proses itu, polisi telah memeriksa 39 saksi, termasuk teman masa sekolah Jokowi dan pihak UGM, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen-dokumen terkait.