Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan “sound horeg”, yakni perangkat audio berkekuatan besar yang biasa digunakan dalam karnaval atau hiburan keliling.
Namun, fatwa haram ini bersyarat, berlaku jika penggunaannya berlebihan, melanggar norma syariat, mengganggu ketertiban umum, atau membahayakan kesehatan.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, Senin (14/7/2025).
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI menerima petisi dari 828 warga yang menyoroti dampak buruk penggunaan sound horeg, didukung diskusi bersama dokter THT dan pengusaha sound.
Sound horeg bisa menghasilkan suara 120–135 desibel, jauh melebihi batas aman menurut WHO yang hanya 85 dB untuk paparan selama 8 jam.
“Battle sound… yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha’atul mal, hukumnya haram secara mutlak,” tegas Sholihin.
Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk acara pernikahan, pengajian, selawatan, asal dilakukan secara wajar dan tidak mengandung maksiat.
MUI Jatim juga mengeluarkan rekomendasi:
- Pemerintah daerah diminta membuat regulasi tentang penggunaan pengeras suara.
- Kemenkumham RI diminta tidak menerbitkan legalitas (termasuk HKI) untuk sound horeg sebelum ada penyesuaian aturan.
- Masyarakat diimbau memilih hiburan yang positif dan tidak membahayakan.