Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Puan Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu: Itu Langgar Konstitusi

by Redaksi
15 Juli 2025 | 16:53
in Politik
ketua dpr ri

Foto: beritalima.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7/2025).

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” imbuhnya.

Sikap serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, yang menilai MK telah melewati kewenangannya. “MK mestinya hanya memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD atau tidak,” kata Komar.

“Putusan itu masuk ke ranah jadwal pemilu, padahal itu kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

PDIP disebut telah mengundang sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk mantan Ketua MK Mahfud MD, untuk berdiskusi mengenai putusan ini. Namun, belum ada keputusan resmi dari fraksi PDIP, dan belum ada instruksi dari pimpinan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Belum, belum. Pemilu juga masih jauh,” ujar Komar.

Putusan MK yang dipersoalkan tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. Dalam amar putusannya, MK meminta agar pemilu lokal (gubernur, wali kota, bupati, dan DPRD) digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional, yang meliputi presiden, DPR, dan DPD. Namun, putusan ini menuai kontroversi karena dinilai dilematis dan bertabrakan dengan sistem pemilu serentak.

READ  Akademisi UMY Minta DPR Stop Revisi UU Penyiaran
Tags: DPR RIPuan maharaniputusan mk pisahkan pemilu
Previous Post

Kepala DLH Sukabumi Diduga Korupsi Dana Sampah

Next Post

Rasulullah Menyapa Tiga Calon Penghuni Surga: Abu Bakar, Umar, dan Utsman

Next Post
rasulullah-menyapa-tiga-calon-penghuni-surga

Rasulullah Menyapa Tiga Calon Penghuni Surga: Abu Bakar, Umar, dan Utsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved