Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Puan Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu: Itu Langgar Konstitusi

by Redaksi
15 Juli 2025 | 16:53
in Politik
ketua dpr ri

Foto: beritalima.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7/2025).

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” imbuhnya.

Sikap serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, yang menilai MK telah melewati kewenangannya. “MK mestinya hanya memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD atau tidak,” kata Komar.

“Putusan itu masuk ke ranah jadwal pemilu, padahal itu kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

PDIP disebut telah mengundang sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk mantan Ketua MK Mahfud MD, untuk berdiskusi mengenai putusan ini. Namun, belum ada keputusan resmi dari fraksi PDIP, dan belum ada instruksi dari pimpinan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Belum, belum. Pemilu juga masih jauh,” ujar Komar.

Putusan MK yang dipersoalkan tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. Dalam amar putusannya, MK meminta agar pemilu lokal (gubernur, wali kota, bupati, dan DPRD) digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional, yang meliputi presiden, DPR, dan DPD. Namun, putusan ini menuai kontroversi karena dinilai dilematis dan bertabrakan dengan sistem pemilu serentak.

READ  Pesan JK Jika Pramono Rano Menang Pilgub Jakarta
Tags: DPR RIPuan maharaniputusan mk pisahkan pemilu
Previous Post

Kepala DLH Sukabumi Diduga Korupsi Dana Sampah

Next Post

Rasulullah Menyapa Tiga Calon Penghuni Surga: Abu Bakar, Umar, dan Utsman

Next Post
rasulullah-menyapa-tiga-calon-penghuni-surga

Rasulullah Menyapa Tiga Calon Penghuni Surga: Abu Bakar, Umar, dan Utsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Menurut Ivy, produk yang diluncurkan PT Prudential Life Assurance bekerja sama dengan PT Bank UOB Indonesia ini, memberi banyak kemudahan. Misalnya, jika Nasabah masih hidup hingga akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Nasabah.

PRUIncome Protection Asuransi Khusus Nasabah Muda Resmi Diluncurkan

18 Januari 2025 | 21:00
PT Griya Idola kembangkan proyek terbaru Griya Idola Residence Tangerang

Griya Idola Residence Perumahan Berkonsep Oasis dan Eco-Friendly

21 September 2023 | 16:26
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
Diskon BBM

Demi Lebih Efisien, Pertamina Tutup Dua Anak Usahanya

20 November 2025 | 09:58
Palo Alto Networks

Bagaimana Prediksi Keamanan Siber Tahun 2025 untuk Kawasan Asia Pasifik?

15 Januari 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved