Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo sebagai tersangka korupsi, Senin (14/7/2025). Ia diduga menyelewengkan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun 2024.
“Kita tetapkan Mr P yakni Kepala DLH sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Prasetyo disebut lalai sebagai pengguna anggaran. “Artinya, dia mestinya mengawasi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dua ASN DLH yang lebih dulu jadi tersangka: TS (PPK) dan HR (bendahara pembantu).
Kerugian negara ditaksir Rp800 juta hingga Rp900 juta. Prasetyo sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kini ia ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.