Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Menteri Rangkap Jabatan Tak Diterima, Ini Alasannya!

by Redaksi
17 Juli 2025 | 15:09
in Hukum
Putusan MK Tranding di Twitter

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada Kamis (17/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan Pertama (No. 21/PUU-XXIII/2025) diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta.

Namun, permohonan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gugatan Kedua (No. 35/PUU-XXIII/2025) diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dkk. Mereka meminta MK melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Gugatan ditolak karena tidak mampu menunjukkan kerugian hak konstitusional yang jelas akibat pasal yang digugat.

Upaya hukum warga negara untuk menghapus rangkap jabatan menteri sebagai komisaris BUMN atau pengurus parpol tidak berhasil di MK. Salah satunya karena faktor administratif, yakni wafatnya pemohon dan lainnya karena kurang kuatnya argumen konstitusional.

READ  DPR RI Resmi Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Tags: menteri rangkap jabatanMK
Previous Post

Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Masuk Grup Neraka!

Next Post

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

Next Post
Tito karnavian

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
pertamina-hadirkan-eco-jersey-dari-limbah-plastik

Pertamina Hadirkan Eco Jersey dari Limbah Plastik

29 Agustus 2026 | 09:00
Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

11 September 2023 | 15:41
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
pidato-kenegaraan-presiden-prabowo-apbn-2026-ekonomi-tangguh-mandiri-sejahtera

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo: APBN 2026 Implementasi Visi Indonesia Tangguh dan Sejahtera

16 Agustus 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved