Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lahan Bersertifikat Terlantar 2 Tahun akan Diambil Alih Negara

by Teguh Imam Suyudi
17 Juli 2025 | 13:00
in Hukum
Ilustrasi Pengukuran Luas Tanah

Ilustrasi Pengukuran Luas Tanah Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah berencana mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tanah terlantar sekaligus menghindari konflik agraria,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai pengambilalihan tanah terlantar sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat. Contohnya, terdapat perusahaan yang mengelola lahan melebihi izin yang diberikan pemerintah.

Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Pasalnya, pemerintah mempunyai kebijakan yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, Rabu (16/7/2025).

READ  Heboh! Polisi Serbu Kantor Satpol PP Gorontalo, Ini Kronologinya
Tags: Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Previous Post

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Next Post

Pengguna QRIS Meningkat, Kini Capai 57 Juta

Next Post
Menurut Filianingsih kembali, transaksi inbound (orang asing yang datang ke Indonesia) yakni dari Malaysia, Singapura, dan Thailand juga dicatat meningkat dalam bulan-bulan terakhir ini. Namun, untuk transaksi outbond (orang Indonesia yang pergi ke tiga negara tersebut) mengalami sedikit perlambatan.

Pengguna QRIS Meningkat, Kini Capai 57 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pengoperasian jalan tol baru ini, selanjutnya akan memberikan pilihan alternatif kepada masyarakat, khususnya di Cibubur, Bogor, dan Tangerang untuk menjangkau berbagai tempat, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, tanpa melewati tol dalam kota.

Presiden Joko Widodo Meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor

8 Januari 2024 | 10:05
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved