Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Airlines Resmi Dapat Izin Terbang Nasional dan Global

by Teguh Imam Suyudi
21 Juli 2025 | 09:00
in Bisnis
indonesia-airlines-resmi-dapat-izin-terbang-nasional-dan-global

Ilustrasi: Indonesia Airlines (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Indonesia Airlines Holding akhirnya mendapatkan izin resmi untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan nasional dan internasional. Pengumuman ini menepis berbagai isu sebelumnya yang meragukan keabsahan perusahaan.

Empat Sertifikat Resmi Diterbitkan

Pada Rabu (16/7/2025), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan empat sertifikat operasi bagi Indonesia Airlines, meliputi:

  1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang/kargo)
  2. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang/kargo)
  3. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang/kargo)
  4. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya

Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

CEO Bantah Tudingan Hoaks

Iskandar, CEO Indonesia Airlines, menegaskan bahwa pendirian maskapai ini sesuai hukum dan bukan sekadar wacana. Ia menyayangkan pernyataan pejabat Kemenhub yang sebelumnya menyebut rencana ini sebagai “angan-angan”.

“Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukan isapan jempol. Tuduhan hoaks merugikan iklim investasi aviasi,” tegas Iskandar, dalam siaran pers, 20/07/2025.

Siap Kolaborasi dengan Kemenhub

Indonesia Airlines berkomitmen memperkuat konektivitas domestik dan internasional dengan layanan premium. Iskandar juga menyatakan kesediaannya berdialog dengan Kemenhub untuk memastikan transparansi.

“Kami siap bekerja sama dengan regulator. Publik berhak dapat informasi benar, bukan prasangka,” ujarnya.

Target Jadi Maskapai Kelas Dunia

Maskapai ini dirancang untuk menjadi simbol kebanggaan Indonesia di kancah global, dengan layanan berbasis keramahan Nusantara. Rencana soft launching masih menunggu finalisasi brand ambassador bersama mitra internasional.

READ  Astra Digital Mobil Perkenalkan OLXmobbi
Tags: Indonesia AirlinesIskandar CEOizin terbangKemenhubmaskapai barupenerbangan internasionalpenerbangan nasionalsertifikat penerbangan
Previous Post

Presiden Prabowo Silaturahmi ke Kediaman Jokowi di Surakarta

Next Post

OJK Dorong Kepatuhan Terhadap SEOJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi

Next Post
Seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

OJK Dorong Kepatuhan Terhadap SEOJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

psi baru

Mawar Jadi Gajah! Ini Alasan Filosofis Logo Baru PSI Menurut Kaesang

21 Juli 2025 | 22:43
Sultan HB x Yogya

320 Ribu Meter Persegi Tanah Kasultanan Dipakai Bangun Tol, Ini Kata Sultan Yogya

21 Juli 2025 | 22:32
kantor fifa

FIFA Pindahkan ke Jakarta, Media Malaysia Soroti Peran Indonesia

21 Juli 2025 | 20:47
Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Perusahaan Baja PT XYS di Balaraja Tangerang Disegel KLH

21 Juli 2025 | 15:05
Menurut Anwar, ia juga mempertanyakan ketidakfairan modal Rp10 triliun. Hal ini karena UUS bisa Rp3 triliun, namun mengapa konversi BPRS harus Rp 10 triliun. Selain itu dengan modal Rp10 triliun, ternyata kemudian hanya bisa diberikan ke satu grup hanya 10 persen. Sementara itu, pembiayaan Muhammadiyah sendiri ke bank sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Biaya Konversi BPRS ke BUS Jadi Kendala Muhammadiyah Dirikan BUS

21 Juli 2025 | 15:49
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved