Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lima Merk Beras Premium Dioplos

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2025 | 16:36
in Hukum
Menurut Helfy, berdasar hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Ilustrasi: Beras Oplos. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Produsen beras PT PIM dengan merek beras Sania dan PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Kulen serta toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar ditengarai melakukan pengoplosan beras medium menjadi premium. Barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (24/7). Menurut Helfy, berdasar hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.*

READ  Heboh! 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif SPPD DPRD Riau Mulai Disidik
Tags: Helfy AssegafKetua Satgas PanganPT FSPT PIM
Previous Post

Google Cloud Hadirkan Program “Indonesia BerdAIa untuk Keamanan Siber”: Terobosan AI untuk Lindungi Aset Digital Nasional

Next Post

Bentrok Tentara Thailand vs Militer Kamboja: 1 Warga Sipil Tewas Kena Roket

Next Post
Bentrok Tentara Thailand vs Militer Kamboja: 1 Warga Sipil Tewas Kena Roket

Bentrok Tentara Thailand vs Militer Kamboja: 1 Warga Sipil Tewas Kena Roket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved