Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding Vonis Hasto Kristiyanto

by Redaksi
31 Juli 2025 | 14:34
in Hukum
Hasto

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” tegas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tim jaksa penuntut umum masih memiliki waktu hingga Jumat untuk menyampaikan sikap resmi secara administratif. “Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,” ujarnya di Jakarta.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari kubu Hasto. CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, namun belum mendapatkan respons.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, namun terbukti “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, Hasto mengalokasikan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai PAW. Bukti komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon menguatkan peran Hasto dalam skema suap tersebut.

Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi poin-poin yang meringankan.

READ  Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Daftar Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

Perkara ini tercatat dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan dua hakim anggota: Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Tags: Hasto Kristiyantovonis hasto
Previous Post

Rumah Subsidi 25.000 Unit Akan Diluncurkan September 2025

Next Post

Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi

Next Post
premanisme

Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Debit BRI bisa tarik tunai di Mesin ATM Jaringan Mastercard di Arab Saudi, yaitu Alrajhi Bank, Albilad Bank, SNB, dan lain-lain. Karena itu kini tidak perlu khawatir atau kesulitan mencari ATM saat membutuhkan uang tunai di sana.

Kartu Debit BRI Berlogo Mastercard Beri Kemudahan Bertransaksi di Tanah Suci

28 Mei 2024 | 14:03
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kemnaker-apresiasi-digitalisasi-inkop-tkbm

Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Perkuat Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan

17 Juli 2026 | 09:00
kolesom-jumbo-masuk-kartegori-khamr-karena-mengandung-alkohol-197-persen

Kolesom Jumbo Termasuk Khamr Karena Mengandung Alkohol 19,7 Persen

17 Juli 2026 | 11:05
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

30 April 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved