Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lagi dan Lagi Terjadi Keracunan MBG, Kali ini di Pesantren Manba’ul Hikam Sidoarjo

by Irawan Djoko Nugroho
2 September 2026 | 21:01
in Daerah
Berdasarkan data investigasi terakhir BGN, total penerima manfaat yang terdampak keracunan MBG di SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah sebanyak 512 orang, dengan jumlah penerima yang masih dirawat sekitar 80 orang, serta yang sudah keluar dari rumah sakit dan dinyatakan sembuh 312 orang. Namun demikian, sebanyak 120 orang masih terus diobservasi

Korban Keracunan MBG Sidoarjo. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) telah menangguhkan atau suspend berat kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur. Hal ini karena menyebabkan kejadian fatal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 512 siswa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, (2/9/2026) setelah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali makan korban. Menurut Ketut, Kepala BGN Sudaryono juga telah berkomunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan mengutamakan kesembuhan siswa.

Berdasarkan data investigasi terakhir BGN, total penerima manfaat yang terdampak keracunan MBG di SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah sebanyak 512 orang, dengan jumlah penerima yang masih dirawat sekitar 80 orang, serta yang sudah keluar dari rumah sakit dan dinyatakan sembuh 312 orang. Namun demikian, sebanyak 120 orang masih terus diobservasi.*

READ  Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung di Luar Negeri
Tags: BGNDeputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut SumedanaMBGSidoarjo
Previous Post

Perumnas Raih 500 Konsumen di Danantara Housing Expo 2026

Next Post

Tetra Pak Dorong Inovasi Industri Kelapa Indonesia

Next Post
tetra-pak-dorong-inovasi-industri-kelapa-indonesia

Tetra Pak Dorong Inovasi Industri Kelapa Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved