Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden

by Miroji
1 Agustus 2025 | 15:24
in Hukum
Vonis Thomas Lembong Dibacakan Jumat, Hakim: Sidang Putusan Terakhir

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pemberian abolisi tersebut akhirnya disetujui oleh DRP RI dalam rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025). 

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh penjatuhan putusan pengadilan. Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana. 

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi. Melansir berbagai sumber, berikut adalah deretan kasus pidana yang pernah mendapatkan abolisi selain Tom Lembong. 

  • 1. Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional. Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

  • 2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh. Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM. 

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan. Tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui. 

  • 3. Abolisi Kepada Tom Lembong 

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI. Pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. 

READ  MA Tolak Kasasi Helena Lim, Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Tetap

Tags: AbolisiKPKTom Lembong
Previous Post

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Next Post

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Next Post
Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Viral Cium Bocah Saat Ceramah, Rais Aam PBNU Minta Aparat Turun Tangan

Rais Aam PBNU Copot Penasihat Internasional Gus Yahya, Siapa?

24 November 2025 | 11:03
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved