Jakarta, CoreNews.id – Wamensesneg Juri Ardiantoro membantah tudingan intervensi hukum terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada intervensi. Presiden menghargai proses hukum,” kata Juri, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden demi persatuan bangsa. Tom dan Hasto dinilai layak mendapat pengampunan politik tersebut.
Juri menyebut langkah ini sebagai bagian dari semangat gotong royong menjelang HUT ke-80 RI. DPR sebelumnya menyetujui usulan tersebut bersama pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut 1.168 narapidana lainnya juga mendapat amnesti sebagai simbol rekonsiliasi nasional. Tom divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula, sementara Hasto dihukum 3,5 tahun dalam perkara suap PAW Harun Masiku.