Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik dan dorongan evaluasi proses peradilan.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” ujar pengacara Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Zaid menilai majelis hakim tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. “Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” katanya.
Menurut Zaid, proses peradilan seharusnya tidak membuat terdakwa dianggap bersalah sejak awal. “Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.
Zaid menegaskan pelaporan ini bukan balas dendam, melainkan upaya perbaikan sistem hukum. Selain ke MA, laporan juga dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY). “Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga berencana melaporkan tim auditor BPKP yang menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi impor gula ke Ombudsman dan BPKP. “Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini. Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” kata Zaid.
Sebelumnya, Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang pada Maret 2025 setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI. Saat keluar, ia didampingi istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.