Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY

by Abdullah Suntani
5 Agustus 2025 | 08:46
in Hukum
Impor Gula tom lembong

Foto: Suara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik dan dorongan evaluasi proses peradilan.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” ujar pengacara Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).

Zaid menilai majelis hakim tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. “Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” katanya.

Menurut Zaid, proses peradilan seharusnya tidak membuat terdakwa dianggap bersalah sejak awal. “Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.

Zaid menegaskan pelaporan ini bukan balas dendam, melainkan upaya perbaikan sistem hukum. Selain ke MA, laporan juga dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY). “Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujarnya.

READ  Polisi Mulai Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Tak berhenti di situ, pihaknya juga berencana melaporkan tim auditor BPKP yang menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi impor gula ke Ombudsman dan BPKP. “Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini. Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” kata Zaid.

Sebelumnya, Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang pada Maret 2025 setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI. Saat keluar, ia didampingi istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Tags: abolisi tom lembongMahkamah Agung
Previous Post

Jajaran Manajemen Bank Mandiri Dirombak Pasca RUPSLB 2025

Next Post

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

Next Post
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

26 Februari 2026 | 13:25
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
daur-ulang-plastik-sosoft

Buang Kemasan Deterjen Bisa Dapat Poin! Gerakan #AlamiSoSoftUntukBumi Ajak Warga Daur Ulang Plastik

24 Februari 2026 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved