Jakarta, CoreNews.id – Tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau memproduksi beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan sejumlah ahli sebelum penetapan tersangka.
“Telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” ujar Helfi, Selasa (5/8).
Tiga tersangka yaitu S (Presdir), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control). Produk bermasalah di antaranya merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif.