Jakarta, CoreNews.id – Kelompok Pengguna Telekomunikasi Indonesia (IDTUG) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), Kementerian Keuangan, serta operator telekomunikasi untuk segera mencari solusi atas polemik kuota internet hangus yang merugikan konsumen.
Chairman IDTUG, Nurul Y Setyabudi, mengusulkan agar sisa kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) bruto.
Kerugian Besar bagi Konsumen
Nurul menyebut, kuota yang hangus setiap tahunnya menyebabkan kerugian hingga Rp63 triliun bagi konsumen. “Ini adalah ketidakadilan. Masyarakat sudah membayar, tetapi kuota yang tidak terpakai justru menjadi limbah digital,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/7/2025).
Solusi Win-Win: Donasi Digital
IDTUG mengusulkan agar kuota sisa dialihkan untuk kepentingan sosial, seperti:
- Sekolah di daerah terpencil
- Pusat belajar masyarakat
- Program literasi digital
Beberapa operator seperti XL Axiata (Gerakan Donasi Kuota) dan Optus Australia (Donate Your Data) telah menerapkan konsep serupa.
Tantangan Implementasi
Meski menjanjikan, beberapa tantangan perlu diatasi, antara lain:
- Valuasi aset digital – Perlu standar penghitungan kuota untuk tujuan pajak.
- Kerangka hukum – Perlu revisi PMK No. 254/2010 dan PMK No. 90/2020 untuk mengakomodasi donasi digital.
- Privasi dan transparansi – Perlunya persetujuan konsumen dan sistem pelaporan yang akuntabel.
Rekomendasi IDTUG
- Regulasi jelas – Pemerintah perlu membuat aturan khusus donasi digital.
- Komisi CSR Digital Nasional – Untuk mengawasi distribusi kuota donasi.
- Kolaborasi lintas sektor – Libatkan Kominfo, Kemenkeu, operator, dan lembaga konsumen.
“Ini momentum menciptakan ekosistem telekomunikasi yang adil dan inklusif,” tegas Dr. M Jumadi, Sekjen IDTUG.
Dengan solusi ini, kuota hangus tak lagi merugikan, tetapi justru menjadi kontribusi nyata bagi pemerataan akses internet di Indonesia.