Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan tarif impor resiprokal 19 persen dari Amerika Serikat (AS) resmi berlaku untuk Indonesia mulai Kamis (7/8/2025). Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dagang yang diumumkan Presiden AS Donald Trump kepada 92 negara, termasuk Indonesia.
“Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (negosiasi tarif) dan berlaku tanggal 7 (Agustus 2025),” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025) lalu.
Airlangga menyebut tarif 19 persen ini termasuk yang terendah di ASEAN, kecuali Singapura yang hanya dikenakan tarif 10 persen. Beberapa negara lain juga mendapatkan tarif serupa. Ia optimistis Indonesia tetap kompetitif di pasar AS, terutama untuk komoditas yang tidak diproduksi di AS.
“Bahkan untuk copper concentrate, copper cathode, dinolkan (tarif impor). Jadi, itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis, antara lain copper. US kan sudah mengumumkan juga,” jelasnya.
Sebagai catatan, India, kompetitor RI di industri tekstil dan produk tekstil mendapat tarif lebih tinggi, yakni 25 persen. “Yang penting (tarif impor untuk) India agak tinggi sedikit,” kelakar Airlangga.
Sebelumnya, pada April lalu tarif resiprokal untuk Indonesia mencapai 32 persen. Lewat negosiasi, tarif tersebut turun menjadi 19 persen. Sebagai imbalannya, Indonesia menetapkan tarif 0 persen untuk produk AS serta berkomitmen membeli produk energi senilai US$15 miliar, komoditas pertanian US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing.