Jakarta, CoreNews.id Kasus penganiayaan oleh debt collector (mata elang) berinisial VMA di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengungkap cara mereka melacak kendaraan yang menunggak kredit. Pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk memantau nomor polisi sebelum melakukan penarikan paksa.
Aplikasi Pelacak Nomor Polisi yang Dibeli Debt Collector
Menurut AKP Kiki Tanlim, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, VMA dan rekan-rekannya membeli sebuah aplikasi pelacak kendaraan untuk menemukan motor yang memiliki tunggakan kredit.
“Mereka membeli aplikasi, lalu nongkrong di pinggir jalan untuk memeriksa pelat nomor motor yang lewat. Jika terdeteksi tunggakan, langsung dikejar,” jelas Kiki, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 7/08/2025.
Setelah berhasil mengambil motor yang menunggak, debt collector mendapat fee dari perusahaan pembiayaan. Besaran fee bervariasi tergantung kesepakatan.
Kronologi Penganiayaan oleh ‘Mata Elang’
VMA dan tiga rekannya viral di media sosial setelah melakukan penarikan paksa dan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Kelapa Gading pada Rabu (30/7/2025).
“Ada cekcok, lalu VMA menendang korban di bagian bahu,” ujar Kiki.
Korban telah menjalani visum et repertum untuk memeriksa lukanya. Hasilnya masih ditunggu.
Pelaku Ditangkap, Penyidikan Berlanjut
VMA ditangkap di SPBU Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, pada Senin (4/8/2025). Polisi masih mendalami:
- Sumber aplikasi pelacak yang digunakan.
- Jaringan debt collector lainnya.
- Perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.
Waspada! Ini Ciri-Ciri Debt Collector Nakal
- Memakai aplikasi ilegal untuk lacak kendaraan.
- Melakukan penarikan dengan kekerasan.
- Tidak menunjukkan surat resmi penagihan.













