Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ma’ruf Amin Tagih ‘Utang’ Prabowo Soal Ekonomi Syariah

by Abdullah Suntani
14 Agustus 2025 | 08:35
in Ekonomi
janji prabowo

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wakil Presiden RI periode 2019–2024 Ma’ruf Amin mengungkapkan masih ada “utang” janji Presiden Prabowo Subianto yang belum terealisasi setelah 10 bulan menjabat, yakni pembentukan Badan Ekonomi Syariah.

“Saya sebenarnya lagi nunggu berita dari Bu Sri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) ini tentang badan. Pak Prabowo bilang kepada saya, ‘saya masih punya utang sama Pak Kiai tentang Badan Ekonomi Syariah ini’,” kata Ma’ruf dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

Badan ini diharapkan berfungsi lintas sektor, tak hanya mengurus industri keuangan syariah, tetapi juga industri halal, kewirausahaan pesantren, dan komunitas. “Supaya ada yang menavigasi jalannya semua ini, melalui Badan Ekonomi Syariah itu,” jelasnya.

Ma’ruf optimistis jika badan tersebut terbentuk, Indonesia bisa menjadi peringkat pertama ekonomi syariah dunia. Saat ini, Indonesia berada di peringkat ketiga menurut State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025.

“Kalau dari nomor 15, kemudian 8, 5, sekarang 3. Dari 3 ke 1 itu cuma dua lompatan. Saya kira 1–2 tahun harus bisa kita lalui untuk menjadi nomor 1 di dunia,” ujarnya.

Ia juga menyebut DPR tengah menginisiasi Undang-Undang (UU) khusus untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah. “Kata Pak Misbakhun, DPR akan menginisiasi UU ini. Jadi saya kira tinggal… tinggal apa ya? Tinggal tok saja kalau begitu,” pungkasnya.

READ  QRIS Mulai 17 Agustus 2025 Bisa Digunakan di Jepang dan Cina
Tags: badan ekonomi syariahEkonomi Syariahma'ruf amin
Previous Post

Koperasi Merah Putih Wajib Serahkan 20% Laba ke Desa

Next Post

Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi

Next Post
Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi

Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved