Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Temukan Fee Muluskan Tambah Kuota Haji Untuk Kemenag

by Irawan Djoko Nugroho
15 Agustus 2025 | 10:24
in Hukum
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Gedung KPK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Adanya temuan penyetoran uang dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) tengah didalami KPK. KPK menaksir angkanya sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta-Rp 113 juta per kuota haji yang dijual. Untuk hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan (15/8/2025). Menurut Asep, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan, serta moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Masa pencegahan berlaku pada 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026, dan diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.

KPK juga dicatat mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.*

READ  Jadi Tersangka Penyegelan Pabrik, Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditahan
Tags: Asep Guntur RahayuKemenagKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Sambut HUT RI ke-80, Pelita Air Tebar Diskon Tiket hingga Rp808 Ribu

Next Post

KPPU Sidang 97 Pinjol, Diduga Lakukan Kartel

Next Post
KPPU akan menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025 untuk pembacaan LDP terhadap empat terlapor yang absen di sidang perdana, sekaligus pemeriksaan alat bukti. Sebagaimana diketahui, berdasar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, terdapat larangan pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa di pasar bersangkutan

KPPU Sidang 97 Pinjol, Diduga Lakukan Kartel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved