Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

by Teguh Imam Suyudi
21 Agustus 2025 | 09:00
in News
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Ilustrasi Uang (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus dukun pembunuh pasutri di Tegal menggemparkan masyarakat setelah terungkap bahwa pelaku, pria berinisial I (63), bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal itu dikenal sebagai dukun pengganda uang dan baru saja ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah meracuni pasangan suami istri berinisial MR dan NAT.

Mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, 21/08/2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan fakta mengejutkan. Tersangka ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Pada 2004, ia pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh sekitar sembilan orang dengan modus serupa. Setelah mendapat remisi, I bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019.

Modus Penggandaan Uang Berujung Maut

Kasus terbaru bermula saat MR dan NAT yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi tergoda oleh tawaran I untuk melipatgandakan uang. Keduanya beberapa kali mengikuti ritual yang diarahkan pelaku dengan mengeluarkan biaya cukup besar. Namun setelah merasa ditipu, mereka mulai menagih uangnya kembali.

Pelaku kemudian mengajak MR dan NAT menjalani “ritual terakhir”. Pada 9 Agustus 2025, ketiganya bertemu di sebuah warung nasi goreng di Tegal. Di sana, I memberikan bungkusan kopi yang sudah dicampur dengan racun apotas. Ia meminta korban meminumnya di tempat sepi pada dini hari.

Benar saja, pada 10 Agustus 2025 dini hari, MR dan NAT meminum kopi tersebut di bekas lokasi pemecahan batu Kalirambut, Pemalang. Sekitar pukul 09.00 WIB, jasad keduanya ditemukan tidak bernyawa.

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

Kecurigaan mulai muncul dari keluarga korban, terutama Edi, adik MR, yang mengetahui kakaknya sering berhubungan dengan I. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap I di rumahnya pada 16 Agustus 2025.

READ  Stasiun Yogyakarta Jadi Simpul Transportasi Favorit Saat Mudik Lebaran 2025

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari hasil penyidikan, diketahui I membeli racun apotas seharga Rp20 ribu dengan jumlah hampir 1 kilogram. Sebagian besar racun itu dicampur ke dalam kopi korban.

Hasil Autopsi dan Dugaan Korban Lain

Autopsi yang dilakukan menunjukkan MR dan NAT meninggal sekitar delapan jam sebelum ditemukan. Racun bekerja cepat, hanya satu hingga dua jam setelah diminum. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain setelah kebebasan I pada 2019.

Tags: Dukun pembunuh di TegalKasus dukun pengganda uangPolda Jateng tangkap dukun
Previous Post

Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Next Post

Temui Pramono, Ahok Bahas PBB dan Normalisasi Kali Ciliwung

Next Post
ahok pram

Temui Pramono, Ahok Bahas PBB dan Normalisasi Kali Ciliwung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur Nasional HUT RI ke-80

80 Tahun Indonesia, Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

19 Agustus 2025 | 05:38
Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Perkuat Peran Strategis BUMD Melalui GRC Summit 2025

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Perkuat Peran Strategis BUMD Melalui GRC Summit 2025

21 Agustus 2025 | 19:34
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Langsung Ditahan

Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Langsung Ditahan

21 Agustus 2025 | 11:41
panglima-tni-tunjuk-saleh-mustafa-wakil-ksad-rombak-tiga-pangdam

Panglima TNI Tunjuk Saleh Mustafa Jadi Wakil KSAD

20 Agustus 2025 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved