Jakarta, CoreNews.id – Kasus dukun pembunuh pasutri di Tegal menggemparkan masyarakat setelah terungkap bahwa pelaku, pria berinisial I (63), bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal itu dikenal sebagai dukun pengganda uang dan baru saja ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah meracuni pasangan suami istri berinisial MR dan NAT.
Mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, 21/08/2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan fakta mengejutkan. Tersangka ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Pada 2004, ia pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh sekitar sembilan orang dengan modus serupa. Setelah mendapat remisi, I bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019.
Modus Penggandaan Uang Berujung Maut
Kasus terbaru bermula saat MR dan NAT yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi tergoda oleh tawaran I untuk melipatgandakan uang. Keduanya beberapa kali mengikuti ritual yang diarahkan pelaku dengan mengeluarkan biaya cukup besar. Namun setelah merasa ditipu, mereka mulai menagih uangnya kembali.
Pelaku kemudian mengajak MR dan NAT menjalani “ritual terakhir”. Pada 9 Agustus 2025, ketiganya bertemu di sebuah warung nasi goreng di Tegal. Di sana, I memberikan bungkusan kopi yang sudah dicampur dengan racun apotas. Ia meminta korban meminumnya di tempat sepi pada dini hari.
Benar saja, pada 10 Agustus 2025 dini hari, MR dan NAT meminum kopi tersebut di bekas lokasi pemecahan batu Kalirambut, Pemalang. Sekitar pukul 09.00 WIB, jasad keduanya ditemukan tidak bernyawa.
Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Kecurigaan mulai muncul dari keluarga korban, terutama Edi, adik MR, yang mengetahui kakaknya sering berhubungan dengan I. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap I di rumahnya pada 16 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari hasil penyidikan, diketahui I membeli racun apotas seharga Rp20 ribu dengan jumlah hampir 1 kilogram. Sebagian besar racun itu dicampur ke dalam kopi korban.
Hasil Autopsi dan Dugaan Korban Lain
Autopsi yang dilakukan menunjukkan MR dan NAT meninggal sekitar delapan jam sebelum ditemukan. Racun bekerja cepat, hanya satu hingga dua jam setelah diminum. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain setelah kebebasan I pada 2019.