Jakarta, CoreNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan penyidik mengenai kronologi pembagian kuota tambahan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menelusuri pembagian kuota haji khusus dan reguler, termasuk dugaan aliran dana dari skema tersebut. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, angka yang masih dalam penghitungan awal bersama BPK.
KPK juga mendalami pihak yang menetapkan tambahan kuota 20.000 tidak sesuai Pasal 64 ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan 8 persen dari total kuota nasional. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Yaqut terkait kasus ini.