Jakarta, CoreNews.id – Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk melakukan aksi anarkis.
“Menjelaskan bahwa peran daripada DMR tadi, bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin dari LF (Lokataru Foundation) di mana bahwa akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun (Instagram) daripada BPP (Blok Politik Pelajar),” ujar Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Menurut Gilang, akun BPP terhubung dengan sejumlah akun ekstrem yang mendorong aksi perusakan hingga pembuatan bom molotov. “Di mana BPP itu berdasarkan hasil penyidikan kami bahwa BPP itu yang terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti sebelumnya seperti itu perusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubnya dari akun BPP,” jelasnya.
Polisi juga menemukan nomor aduan yang diposting akun BPP ternyata terkait dengan staf Lokataru. “Kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR,” ucap Gilang.
Selain Delpedro, polisi juga menahan staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), yang diduga admin akun BPP. “Dua orang ini masih dalam intens pemeriksaan, dan memang saat ini kami terkendala yang bersangkutan masih mencoba menegasikan fakta-fakta yang kami sudah hadirkan oleh penyidik dan melempar kepada teman DMR,” kata Gilang.
Secara total, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.











