Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

by Miroji
12 September 2025 | 13:32
in Hukum
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pada Jumat (12/9/2025), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50. Skema ini diduga membuka praktik jual beli kuota oleh oknum Kemenag dan biro perjalanan. KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, meski belum menetapkan tersangka. Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur juga dicegah bepergian ke luar negeri.

READ  Terjerat Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka
Tags: dugaan kerugian negarahaji khususKementerian AgamaKorupsi kuota hajiKPKNizar AliYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Prabowo Dijadwalkan Jadi Pembicara Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB ke-80

Next Post

Pertamina Lepas Pelita Air untuk Digabung dengan Garuda Indonesia

Next Post
Pertamina membentuk Direktorat Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis yang dipimpin oleh Agung Wicaksono. Direktorat baru tersebut memiliki tiga pilar utama, yakni membangun organisasi yang adaptif, mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam bisnis agar sejalan target net zero emission 2060 atau lebih cepat, serta memperkuat advokasi kebijakan strategis bersama pemerintah.

Pertamina Lepas Pelita Air untuk Digabung dengan Garuda Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved