Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/9).
Afif menjelaskan, keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menegaskan, selanjutnya informasi dan data akan diperlakukan sesuai aturan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Afif juga mengakui keputusan sebelumnya menuai banyak masukan hingga kritik dari publik. “Kami mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPU sempat menetapkan 16 dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, antara lain e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, rekam jejak calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Afif menuturkan, alasan pembatasan itu adalah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait data pribadi seperti rekam medis.
“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelasnya.











