Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

by Redaksi
17 September 2025 | 08:03
in Nasional
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/9).

Afif menjelaskan, keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menegaskan, selanjutnya informasi dan data akan diperlakukan sesuai aturan keterbukaan informasi yang berlaku.

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Afif juga mengakui keputusan sebelumnya menuai banyak masukan hingga kritik dari publik. “Kami mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPU sempat menetapkan 16 dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, antara lain e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, rekam jejak calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Afif menuturkan, alasan pembatasan itu adalah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait data pribadi seperti rekam medis.

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelasnya.

READ  Suap PAW DPR: Jejak Pertemuan Hasto dan Wahyu di KPU Dibongkar
Tags: dokumen rahasia capres cawapresKPU
Previous Post

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Next Post

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Next Post
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
piala dunia antarklub 2025

Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Antarklub Sepanjang Sejarah

14 Juli 2025 | 09:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved