Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

by Abdullah Suntani
17 September 2025 | 08:03
in Nasional
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/9).

Afif menjelaskan, keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menegaskan, selanjutnya informasi dan data akan diperlakukan sesuai aturan keterbukaan informasi yang berlaku.

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Afif juga mengakui keputusan sebelumnya menuai banyak masukan hingga kritik dari publik. “Kami mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPU sempat menetapkan 16 dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, antara lain e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, rekam jejak calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Afif menuturkan, alasan pembatasan itu adalah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait data pribadi seperti rekam medis.

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelasnya.

READ  Alasan Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
Tags: dokumen rahasia capres cawapresKPU
Previous Post

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Next Post

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Next Post
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved