Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi keluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
“Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan, serta pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp500 ribu per hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2025.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi sosial.
“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.