Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) merugikan negara sekitar Rp1 triliun. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik tengah menelusuri sosok juru simpan uang hasil korupsi tersebut.
“Ini baru dugaan kasar saja, sekitar Rp1 triliun, itu siapa juru simpannya, dan digunakan untuk apa saja uangnya. Ini yang sedang kita telusuri,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jumat (19/9/2025).
Asep menegaskan pencarian juru simpan penting untuk melacak aliran dana sekaligus menetapkan tersangka. KPK berhati-hati dalam penelusuran dan belum membuka identitas pihak yang dibidik. Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan delapan persen khusus, namun malah dibagi rata 50-50. KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, penyedia travel umroh, hingga mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.