Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kronologi Sengketa Dua Desa di Bogor yang akan Dilelang

by Irawan Djoko Nugroho
22 September 2025 | 15:36
in Hukum
Namun pada tahun 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim terdapat 445 Ha tanah sitaan atas nama tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Sayangnya, klaim ini tidak mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994, sebagaimana yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Ilustrasi: Menyita lahan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Bandung, CoreNews.id — Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor akan segera dilelang. Kedua desa tersebut akan dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi. Penjelasan Ade ini merupakan penjelasan versi Pemprov Jabar. Menurut Ade, kronologi dimulai pada tahun 1983. Pada saat itu, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Adapun nilai yang diberikan sebesar Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.

Selanjutnya, kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 hektar dengan status tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja.

Kemudian pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Putusan tersebut dicatat menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Namun demikian, luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 hektar menjadi 445 hektar.

Pada tahun 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejagung melakukan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja. Saat dilakukan pendataan, ternyata hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 hektar karena warga tidak pernah menjual tanahnya, warga baru terima tanda jadi.

Namun pada tahun 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim terdapat 445 Ha tanah sitaan atas nama tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Sayangnya, klaim ini tidak mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994, sebagaimana yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.*

READ  Polri Dilaporkan ke KPK Terkait 'Mark Up' Gas Air Mata
Tags: Desa SukaharjaDesa SukamulyaKabupaten Bogor
Previous Post

Jajaran Baru Manajemen Pelindo Diumumkan, Laba Semester I 2025 Tembus Rp 1,6 Triliun

Next Post

Gerbang Tani Fokus Distribusi Tanah dan Pemasaran Hasil Pertanian

Next Post
Gerbang Tani Fokus Distribusi Tanah dan Pemasaran Hasil Pertanian

Gerbang Tani Fokus Distribusi Tanah dan Pemasaran Hasil Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved