Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah bersikap netral atas gejolak di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemerintah tidak memihak kubu mana pun dalam atas dualisme kepengurusan PPP. Pemerintah juga akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (29/9/2025). Menurut Yusril, dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan Yusril ini menanggapi adanya dualisme ketua umum terpilih dalam Muktamar PPP di Ancol pada akhir September. Dua ketua umum terpilih adalah Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP.
Kedua kubu dicatat menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.*











