Jakarta, CoreNews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Halim Kalla, adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar periode 2008–2018.
Halim Kalla menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, perusahaan yang memenangkan proyek PLTU tersebut. Selain Halim, turut ditetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Fahmi Mochtar (eks Dirut PLN 2008–2009), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba).
“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujar Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor, dalam konferensi pers Senin (6/10/2025).
Direktur Penindakan Brigjen Totok Suharyanto menyebut proyek ini bermasalah sejak awal. PLN diduga berkonspirasi dengan PT BRN untuk memenangkan tender, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Sebelum pelaksanaan lelang, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN,” ungkap Totok.
Setelah menang, proyek yang dikerjakan oleh KSO BRN hanya rampung 57 persen hingga 2012, meski sudah diperpanjang hingga 2018. Hingga kini, proyek mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan.
“Bahwa KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323,19 miliar dan USD62,4 juta,” tambah Totok.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,35 triliun. Bangunan dan peralatan proyek saat ini dalam kondisi rusak dan berkarat.