Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

by Redaksi
6 Oktober 2025 | 19:13
in Hukum
Terbukti Korupsi, Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.

Selain hukuman badan, Kosasih juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan mencapai miliaran rupiah. Majelis hakim menegaskan:

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menginstruksikan agar terdakwa mengganti uang yang telah dinikmati, yakni sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, SG$283.002, €10 ribu, ¥128 ribu, HK$500, ₩1,262 juta, ฿1.470, £30, serta Rp2,877 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

Dan apabila Kosasih tidak memiliki harta mencukupi, maka: “Diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut perbuatan Kosasih sebagai pejabat BUMN sangat merugikan negara. Ia dianggap tidak memberikan teladan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi faktor meringankan.

Jaksa KPK sebelumnya menyebut tindakan Kosasih mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat keputusan investasi dalam Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk melepaskan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016, tanpa analisis investasi memadai.

READ  Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino
Tags: Antonius KosasihEks Dirut TaspenPT Taspen
Previous Post

SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

Next Post

Baru 35% Pengusaha Logistik Dukung Penghapusan Truk ODOL

Next Post
Baru 35% Pengusaha Logistik Dukung Penghapusan Truk ODOL

Baru 35% Pengusaha Logistik Dukung Penghapusan Truk ODOL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved