Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.
Selain hukuman badan, Kosasih juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan mencapai miliaran rupiah. Majelis hakim menegaskan:
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menginstruksikan agar terdakwa mengganti uang yang telah dinikmati, yakni sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, SG$283.002, €10 ribu, ¥128 ribu, HK$500, ₩1,262 juta, ฿1.470, £30, serta Rp2,877 juta.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap hakim.
Dan apabila Kosasih tidak memiliki harta mencukupi, maka: “Diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut perbuatan Kosasih sebagai pejabat BUMN sangat merugikan negara. Ia dianggap tidak memberikan teladan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi faktor meringankan.
Jaksa KPK sebelumnya menyebut tindakan Kosasih mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat keputusan investasi dalam Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk melepaskan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016, tanpa analisis investasi memadai.