Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Usulan ini disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026.
“Kami mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026,” kata Mahyeldi di Padang, Selasa (7/10) seperti dikutip dari Antara.
Mahyeldi menjelaskan, usulan tersebut bukan semata respons administratif, tetapi bentuk kepedulian kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal.
“Kalau dana transfer ke daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun.
Di Sumbar, total pengurangan dana transfer ke kabupaten dan kota diperkirakan Rp2,6 triliun, sementara bagi Pemprov Sumbar sekitar Rp533 miliar.
Mahyeldi menegaskan, kondisi tersebut memperkuat alasan agar pemerintah pusat menanggung beban gaji ASN dan PPPK sepenuhnya.
“Kita tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti inilah semangat membangun harus semakin menyala,” kata Mahyeldi menutup pernyataannya.











