Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dana Daerah Dipangkas, Sumbar Minta Pusat Tanggung Gaji ASN dan PPPK 2026

by Redaksi
9 Oktober 2025 | 08:45
in Nasional
Dana Daerah Dipangkas, Sumbar Minta Pusat Tanggung Gaji ASN dan PPPK 2026

Foto: JPnn

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Usulan ini disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026.

“Kami mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026,” kata Mahyeldi di Padang, Selasa (7/10) seperti dikutip dari Antara.

Mahyeldi menjelaskan, usulan tersebut bukan semata respons administratif, tetapi bentuk kepedulian kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal.

“Kalau dana transfer ke daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun.

Di Sumbar, total pengurangan dana transfer ke kabupaten dan kota diperkirakan Rp2,6 triliun, sementara bagi Pemprov Sumbar sekitar Rp533 miliar.

Mahyeldi menegaskan, kondisi tersebut memperkuat alasan agar pemerintah pusat menanggung beban gaji ASN dan PPPK sepenuhnya.

“Kita tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti inilah semangat membangun harus semakin menyala,” kata Mahyeldi menutup pernyataannya.

READ  Pemerintah Naikkan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Jadi 400 Ribu Unit pada 2026
Tags: dana daerahgaji ASN dan PPPK
Previous Post

Siapa Saja Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis Asia 2025?

Next Post

Gedung Farmasi di Tangsel Meledak, Tak Ada Korban Jiwa

Next Post
Gedung Farmasi di Tangsel Meledak, Tak Ada Korban Jiwa

Gedung Farmasi di Tangsel Meledak, Tak Ada Korban Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 Oktober 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved